top of page
Search

Dimana Ruang Aman Bagi Perempuan ?


Menurut data yang dilansir Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia sangat tinggi, dengan 2.228 kasus dilaporkan hanya pada tahun 2022 saja? Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai ruang aman bagi perempuan, apa sebenarnya ruang aman tersebut?


ree

Kebutuhan Ruang Aman Bagi Perempuan


Di tengah dunia yang penuh dengan stigma dan diskriminasi, perempuan masih terus

berjuang untuk mendapatkan ruang amannya. Ruang aman, yang bukan berarti tempat

terisolasi, melainkan sebuah wadah di mana perempuan dapat bebas berekspresi, berkarya,

dan bersolidaritas tanpa rasa takut akan pelecehan, intimidasi, atau kekerasan.


Isu ruang aman bagi perempuan bukan hanya sebagai problem individual, melainkan

sebuah refleksi dari sistem patriarki yang masih mengakar kuat dalam masyarakat. Sistem

patriarki ini telah menciptakan budaya misoginis yang meredam suara perempuan,

membatasi ruang geraknya, dan membuatnya rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.


Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022, menunjukkan kekerasan

seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228

kasus/38.21%) diikuti kekerasan psikis (2.083 kasus/35,72%). Kemudian merujuk pada

catatan Kemendikbud Riset per juli 2023, disebutkan bahwa kasus kekerasan seksual

terbanyak terjadi pada Perguruan Tinggi dengan 65 kasus, sementara angka kekerasan

seksual di sekolah menengah mencapai 22 kasus dan sekolah dasar 28 kasus.


Kekerasan seksual kerap terjadi pada seorang perempuan disebabkan dari berbagai hal. Di

antaranya budaya patriarki dan ketidakadilan yang dimana dal hal ini, Setiap perempuan

memiliki hak dan ruang yang sama dengan orang lain untuk menyampaikan ekspresi dan

memperoleh jaminan keamanan tanpa gangguan dari pihak manapun. Hal demikian

merupakan hak konstitusional yang telah diatur dalam UUD NKRI pada Pasal 28 G ayat (1),

bahwasanya setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan.


Ruang aman itu sendiri bisa merujuk pada proses dan cara pandang seseorang pada

umumnya. Namun kali ini, kita akan mengulas mengenai pentingnya ruang aman bagi

perempuan, baik dari segi pemenuhan hak asasi maupun sebagai landasan untuk

pemberdayaan. Dalam hal ini, pentingnya ruang aman bagi kaum perempuan karena

banyaknya alasan yang mendasari pada berbagai keadaaan. Hal ini didasari pada bukti

realitas kehidupan perempuan yang masih kerap menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan bahkan diskriminasi terkait keamanan dan perlunya kebebasan bagi mereka dalam berbagai ranah.


Tantangan dalam menciptakan ruang aman ?


Salah satu tantangan yang sangat berpengaruh dalam menerapkan ruang aman bagi

perempuan adalah Kultural Patriarki, yang menjadi salah satu stigma yang masih mengakar

dimasyarakat dan kerap memberikan kesan membenarkan kekerasan terhadap perempuan.

Negara seharusnya mampu menciptakan ruang aman bagi perempuan dalam konteksmemberikan perlindungan dan menjaga keberadaan perempuan pada usia dewasa maupun batas usia anak yang kini telah merongrong kehidupan masa muda, agar terhindar dari pihak-pihak yang masih memiliki pola pikir primitif sejak dini.


Salah satu kasus pelecehan terbaru yang diangkat oleh kuasa hukum dari korban yang

mengungkap bahwa dugaan dari pelecehan seksual yang dialami oleh 2 orang karyawan

yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila kini berdampak trauma yang berat dan

pembatasan diri bagi korban dalam bersosialisasi, dimana hingga saat ini belum

mendapatkan tanggapan dari pihak keamanan.


Dari uraian kasus diatas, dapat terlihat bahwasanya tindak kekerasan seksual yang kini

menyebabkan hilangnya ruang aman bagi perempuan dalam negara kita masih saja terjadi,

dimana banyaknya korban yang lebih memilih diam karena trauma, stigma sosial, minimnya

akses terhadap keadilan dalam hukum. Hak inilah yang masih menjadi tanda tanya besar

bagi kita, kemanakah hukum berpihak?


Strategi menciptakan ruang aman


Salah satu langkah penting dalam menyikapi hal tersebut adalah sebagaimana diatur

mengenai regulasi dalam UU No. 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

UU ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual,

penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban; koordinasi antara pemerintah pusat

dan daerah; dan kerjasama internasional agar pencegahan dan penanganan korban

kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.


Dengan adanya regulasi yang jelas dalam menyikapi hal tersebut, komitmen dari aparat

keamanan bersama pemerintah serta implementasi merupakan hal yang sangat dibutuhkan

untuk ditegakkan melalui kerjasama dari semua pihak, dengan mengutamakan yang

diharapkan mampu memberikan dampak yang positif dan mampu menciptakan masyarakat

yang aman dalam berbagai segi kehidupan.


Selain dari strategi yang ditetapkan oleh UU TPKS, terdapat juga Strategi dalam membuat

ruang aman bagi perempuan yaitu membukakan ruang seluas-luasnya kepada kaum

perempuan dalam memberikan konseling dan ruang bercerita untuk ketika terjadi tanda

tanda kekerasan seksual yang akan terjadi. Aparat pemerintah perlu Mengayomi organisasi

organisasi pemuda yang bergerak dalam mengatasi kekerasan seksual, Efek jera terhadap

pelaku kekerasan seksual harus ditegakkan untuk memberantas pelaku kekerasan seksual .


Dalam membuka ruang kepada perempuan, kita dapat membentuk Satuan Tugas

Pencegahan Kekerasan seksual di lingkup pendidikan yang harus segara di sebarluaskan

dan di prioritas kan, dan seharusnya sekolah serta kampus adalah tempat nyaman untuk

menempuh pendidikan tidak seharusnya menjadi ancaman bagi generasi muda terkhusus

perempuan dalam kasus kekerasan seksual.


Pemenuhan ruang aman bagi perempuan sejatinya bukan saja merupakan tanggung jawab

negara. Namun menjadi tanggung jawab setiap dari kita. Dalam hal ini ruang aman bagi

perempuan masih belum tercipta secara merata. Lantas, siapa yang bertanggung jawab

atas ini?


 
 
 

Comments


BEM POLITEKNIK STIALAN MAKASSAR (1).png

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR

©2025 by Kementerian Luar Negeri BEM Politeknik STIA LAN Makassar

  • Instagram
  • Youtube
  • Whatsapp
  • TikTok
bottom of page