Dimana Ruang Aman Bagi Perempuan ?
- BEM Politeknik STIA LAN Makassar
- Mar 8, 2024
- 3 min read
Menurut data yang dilansir Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia sangat tinggi, dengan 2.228 kasus dilaporkan hanya pada tahun 2022 saja? Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai ruang aman bagi perempuan, apa sebenarnya ruang aman tersebut?

Kebutuhan Ruang Aman Bagi Perempuan
Di tengah dunia yang penuh dengan stigma dan diskriminasi, perempuan masih terus
berjuang untuk mendapatkan ruang amannya. Ruang aman, yang bukan berarti tempat
terisolasi, melainkan sebuah wadah di mana perempuan dapat bebas berekspresi, berkarya,
dan bersolidaritas tanpa rasa takut akan pelecehan, intimidasi, atau kekerasan.
Isu ruang aman bagi perempuan bukan hanya sebagai problem individual, melainkan
sebuah refleksi dari sistem patriarki yang masih mengakar kuat dalam masyarakat. Sistem
patriarki ini telah menciptakan budaya misoginis yang meredam suara perempuan,
membatasi ruang geraknya, dan membuatnya rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022, menunjukkan kekerasan
seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228
kasus/38.21%) diikuti kekerasan psikis (2.083 kasus/35,72%). Kemudian merujuk pada
catatan Kemendikbud Riset per juli 2023, disebutkan bahwa kasus kekerasan seksual
terbanyak terjadi pada Perguruan Tinggi dengan 65 kasus, sementara angka kekerasan
seksual di sekolah menengah mencapai 22 kasus dan sekolah dasar 28 kasus.
Kekerasan seksual kerap terjadi pada seorang perempuan disebabkan dari berbagai hal. Di
antaranya budaya patriarki dan ketidakadilan yang dimana dal hal ini, Setiap perempuan
memiliki hak dan ruang yang sama dengan orang lain untuk menyampaikan ekspresi dan
memperoleh jaminan keamanan tanpa gangguan dari pihak manapun. Hal demikian
merupakan hak konstitusional yang telah diatur dalam UUD NKRI pada Pasal 28 G ayat (1),
bahwasanya setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan.
Ruang aman itu sendiri bisa merujuk pada proses dan cara pandang seseorang pada
umumnya. Namun kali ini, kita akan mengulas mengenai pentingnya ruang aman bagi
perempuan, baik dari segi pemenuhan hak asasi maupun sebagai landasan untuk
pemberdayaan. Dalam hal ini, pentingnya ruang aman bagi kaum perempuan karena
banyaknya alasan yang mendasari pada berbagai keadaaan. Hal ini didasari pada bukti
realitas kehidupan perempuan yang masih kerap menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan bahkan diskriminasi terkait keamanan dan perlunya kebebasan bagi mereka dalam berbagai ranah.
Tantangan dalam menciptakan ruang aman ?
Salah satu tantangan yang sangat berpengaruh dalam menerapkan ruang aman bagi
perempuan adalah Kultural Patriarki, yang menjadi salah satu stigma yang masih mengakar
dimasyarakat dan kerap memberikan kesan membenarkan kekerasan terhadap perempuan.
Negara seharusnya mampu menciptakan ruang aman bagi perempuan dalam konteksmemberikan perlindungan dan menjaga keberadaan perempuan pada usia dewasa maupun batas usia anak yang kini telah merongrong kehidupan masa muda, agar terhindar dari pihak-pihak yang masih memiliki pola pikir primitif sejak dini.
Salah satu kasus pelecehan terbaru yang diangkat oleh kuasa hukum dari korban yang
mengungkap bahwa dugaan dari pelecehan seksual yang dialami oleh 2 orang karyawan
yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila kini berdampak trauma yang berat dan
pembatasan diri bagi korban dalam bersosialisasi, dimana hingga saat ini belum
mendapatkan tanggapan dari pihak keamanan.
Dari uraian kasus diatas, dapat terlihat bahwasanya tindak kekerasan seksual yang kini
menyebabkan hilangnya ruang aman bagi perempuan dalam negara kita masih saja terjadi,
dimana banyaknya korban yang lebih memilih diam karena trauma, stigma sosial, minimnya
akses terhadap keadilan dalam hukum. Hak inilah yang masih menjadi tanda tanya besar
bagi kita, kemanakah hukum berpihak?
Strategi menciptakan ruang aman
Salah satu langkah penting dalam menyikapi hal tersebut adalah sebagaimana diatur
mengenai regulasi dalam UU No. 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.
UU ini mengatur mengenai pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual,
penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban; koordinasi antara pemerintah pusat
dan daerah; dan kerjasama internasional agar pencegahan dan penanganan korban
kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Dengan adanya regulasi yang jelas dalam menyikapi hal tersebut, komitmen dari aparat
keamanan bersama pemerintah serta implementasi merupakan hal yang sangat dibutuhkan
untuk ditegakkan melalui kerjasama dari semua pihak, dengan mengutamakan yang
diharapkan mampu memberikan dampak yang positif dan mampu menciptakan masyarakat
yang aman dalam berbagai segi kehidupan.
Selain dari strategi yang ditetapkan oleh UU TPKS, terdapat juga Strategi dalam membuat
ruang aman bagi perempuan yaitu membukakan ruang seluas-luasnya kepada kaum
perempuan dalam memberikan konseling dan ruang bercerita untuk ketika terjadi tanda
tanda kekerasan seksual yang akan terjadi. Aparat pemerintah perlu Mengayomi organisasi
organisasi pemuda yang bergerak dalam mengatasi kekerasan seksual, Efek jera terhadap
pelaku kekerasan seksual harus ditegakkan untuk memberantas pelaku kekerasan seksual .
Dalam membuka ruang kepada perempuan, kita dapat membentuk Satuan Tugas
Pencegahan Kekerasan seksual di lingkup pendidikan yang harus segara di sebarluaskan
dan di prioritas kan, dan seharusnya sekolah serta kampus adalah tempat nyaman untuk
menempuh pendidikan tidak seharusnya menjadi ancaman bagi generasi muda terkhusus
perempuan dalam kasus kekerasan seksual.
Pemenuhan ruang aman bagi perempuan sejatinya bukan saja merupakan tanggung jawab
negara. Namun menjadi tanggung jawab setiap dari kita. Dalam hal ini ruang aman bagi
perempuan masih belum tercipta secara merata. Lantas, siapa yang bertanggung jawab
atas ini?
Comments